Pages

Minggu, 07 Desember 2014

KARTU KELUARGA

Kartu Keluarga yang disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluaga, serta indentitas anggota keluarga.
Berikut syarat-syarat dalam penerbitan KK :

1
Penerbitan KK baru      
   a.       Formulir Permohonan KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
    b.      Fotocopy atau menunjukan kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
      c.       Surat Keterangan Pindah /Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
      d.      Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing
     e.       Surat Keterangan Datang dari luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
2
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Penduduk yang mengalami kelahiran

  a. Formulir Permohonan KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
       b.   KK Lama
       c.  Kutipan Akta Kelahiran
3
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang kedalam KK
  
  a. Formulir Permohonan KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
       b.      KK Lama
       c.       KK yang akan ditumpangi
      d.      Surat Keterangan Pindah/Surat keterangan pendah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
     e.   Surat Keterangan Datang dari luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
4
Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga
  a. Formulir Permohonan KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
       b.      KK Lama
       c.       Surat Keterangan Kematian
5
Penerbitan KK karena hilang 
  a. Formulir Permohonan KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
    b.  Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala desa/lurah
  c. Fotokopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
6
Penerbitan KK karena rusak

  a. Formulir Permohonan KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
       b.      KK yang Rusak
  c. Fotokopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga

1 komentar:

  1. Assalamu álaikum, ulun mau tanya, kalo KTP belum pindah, bisa buat KK dulu lah? trims

    BalasHapus