Pages

Kamis, 30 April 2015

Ruang Pelayanan


Perekaman


Kamis, 11 Desember 2014

Cetak E-KTP


Sosialisasi E-KTP


Perekaman E-KTP


Perekaman E-KTP


Senin, 08 Desember 2014

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru sebagai salah satu dinas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Banjarbaru, dinas ini berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kota Banjarbaru dibidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
            Apalagi setelah system SIAK diberlakukan yang dimulai tahun 2009 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru berusaha terus untuk menyampaikan system pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi dan bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat, yang selanjutnya dengan KTP elektronik.
            Untuk mewujudkan keinginan tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja berdasarkan kedudukan Dinas ini sebagai Organisasi Lembaga Teknis Daerah dibidang pelayanan :
                      -   Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-                   -   Kartu Keluarga (KK)
-                   -   Surat Pindah (SP)
-                   -  Akta-akta Catatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru mempunyai tugas :
-          Melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-          Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi
a.       Perumusan kebijakan teknis dalam bidang kependudukandan pencatatan sipil sesuai dengan kebijakan umu yang ditetapkan oleh walikota.
b.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kependudukan dan pencatatan sipil
c.       Perumusan dan penatapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.
d.      Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pembinaan kependudukan
e.       Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan pencatatan sipil
f.       Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan statistik dan pelaporan
g.      Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

h.      Pengelola urusan kesektariatan