Pages

Minggu, 07 Desember 2014

KARTU TANDA PENDUDUK

Kartu Tanda Penduduk yang disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut syarat-syarat penerbitan KTP :

1
Penerbitan KTP baru
  1. Formulir Permohonan KTP (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
  2. Telah berusia 17 (Tujuh Belas) tahun atau fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 Tahun
  3. Surat Pengantar RT/RW dan kepala desa/Lurah
  4. Fotokopi KK
  5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
  6. Surat Keterangan Datang dari luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
2
Penerbitan KTP karena hilang
  1. Formulir Permohonan KTP (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
  3. Fotokopi KK
3
Penerbitan KTP karena rusak
  1. Formulir Permohonan KTP (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
  2. KTP yang rusak
  3. Fotokopi KK
4
Penerbitan KTP karena pindah
  1. Formulir Permohonan KTP (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
  2. Surat Keterangan Pindah
  3. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi warga negara indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
5
Penerbitan KTP karena perpanjangan
  1. Formulir Permohonan KTP (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
  2. Fotokopi KK
  3. KTP lama
6
Penerbitan KTP karena adanya perubahan data
  1. Formulir Permohonan KTP (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
  2. Fotokopi KK
  3. KTP lama
  4. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

4 komentar:

  1. Saya yang terdaftar pembuatan e ktp di capil banjarbaru pada tgl 28 oktober 2015 telah diberi surat keterangan yang asli dari capil banjarbaru,surat keterangan tersebut saya pergunakan bagaimana layaknya buat berurusan diluar daerah kalimantan selatan.setibanya saya di banjarbaru pada kamis tgl 14 april 2016 saya coba menanyakan ke capil banjarbaru apakah e ktp saya sudah selesai.ternyata saya di arahkan untuk pengambilan e ktp di kecamatan,sayapun lalu kekecamatan landasan ulin timur sesuai dengan data e ktp saya.
    Begitu pada hari ini jum'at tgl 15 saya tanyakan kepada pihak kecamatan tersebut,informasi dari pihak kecamatan bahwa untuk pengambilan e ktp harus surat keterangan yang asli yang dikumpulkan.
    Lantas bagaimana saya bisa berurusan jika hanya membawa kopian surat keterangan e ktp,disitu saya minta cek apakah sudah jadi e ktp saya yang dicapil,ternyata belum jadi.
    yang saya bingung dan herankan lagi kok dari oktober 2015 s/d april katanya e ktp saya belum jadi..mohon penjelasan.

    BalasHapus
  2. Kenapa Capil Banjarbru tidak mau mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti e-ktp yang beleum jadi? Apa dasar hukumnya ? Semnetara Kab.Banjar sampai saat masih mengeluarkan surat tersebut secara gratis. Padahal surat keterangan tersebut bisa sangat membantu warganya utk mengurus keperluan2 tertentu terutama yang menyangkut batas waktu, krn klo menunggu ktp jadi mungkin tidak terkejar lagi waktunya. Apa sih ruginya memebantu warganya, toh gaji pian2 ptgs capil itu dari uang rakyat loh... Tlg bpk2/ibu2 jangan arogan klo melayani warganya. Oke ??? Mudahan hikmah ramadhan ini dpt mengubah perilaku kita ke arah yg lebih baik.

    BalasHapus
  3. Dr keterangan ktnya 1 hr selesai. Buktinya sdh lewat 14 hr blm jg selesai. Alasan blangko kosong.

    BalasHapus
  4. kepada kepala dinas capil banjarbaru yang terhormat, apakah SURAT KETERANGAN yang dikeluarkan dispendukcapil Kota Banjarbaru tsb bisa digunakan dalam berbagai keperluan, dalam arti Surat keterangan tersebut mempunyai HAK yang sama dengan EKTP biasanya.
    terimakasih.

    BalasHapus