Berikut syarat-syarat penerbitan Akta Perkawinan :
1
|
Pencatatan Perkawinan
|
a. Surat keterangan
telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat pekawinan
penghayat kepercayaan yang ditanda tangani oleh pemuka penghayat keprcayaan
b. KTP Suami dan istri
c. Pas foto suami dan
istri
d. Kutipan akta
kelahiran suami dan istri
e. Paspor bagi suami
atau istri orang asing
|
untuk meningkatkan pelayanan, sebaiknya formulir permohonan akta kelahiran di upload juga. terima kasih.
BalasHapusRuang tunggu di capil Banjarbaru masih kurang nyaman. Selain itu, jumlah personal pelayanan perlu di tambah agar tidak terlalu lama menunggu. terima kasih.
BalasHapus