Berikut syarat-syarat pencatatan kematian :
1
|
Pencatatan kematian
|
a. Surat pengantar RT
dan RW untuk mendapatkan surat keterangan Kepala Desa/Lurah dan/atau;
b. Keterangan kematian
dari dokter /paramedis
|
0 komentar:
Posting Komentar