Kartu Keluarga yang disingkat KK adalah kartu
identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam
keluaga, serta indentitas anggota keluarga.
Berikut syarat-syarat dalam penerbitan KK :
1
|
Penerbitan KK baru
|
a. Formulir Permohonan
KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
b. Fotocopy atau
menunjukan kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
c. Surat Keterangan
Pindah /Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Izin Tinggal Tetap
Bagi Orang Asing
e. Surat Keterangan
Datang dari luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana bagi Warga
Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
|
2
|
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga
bagi Penduduk yang mengalami kelahiran
|
a. Formulir Permohonan
KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
b. KK Lama
c. Kutipan Akta
Kelahiran
|
3
|
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga
untuk menumpang kedalam KK
|
a. Formulir Permohonan
KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
b. KK Lama
c. KK yang akan
ditumpangi
d. Surat Keterangan
Pindah/Surat keterangan pendah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
e. Surat Keterangan
Datang dari luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana bagi Warga
Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
|
4
|
Penerbitan KK karena pengurangan anggota
keluarga
|
a. Formulir Permohonan
KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
b. KK Lama
c. Surat Keterangan
Kematian
|
5
|
Penerbitan KK karena hilang
|
a. Formulir Permohonan
KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
b. Surat Keterangan
Kehilangan dari Kepala desa/lurah
c. Fotokopi atau
menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
|
6
|
Penerbitan KK karena rusak
|
a. Formulir Permohonan
KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
b. KK yang Rusak
c. Fotokopi atau
menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
|
Assalamu álaikum, ulun mau tanya, kalo KTP belum pindah, bisa buat KK dulu lah? trims
BalasHapus