Pages

Senin, 08 Desember 2014

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru sebagai salah satu dinas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Banjarbaru, dinas ini berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kota Banjarbaru dibidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
            Apalagi setelah system SIAK diberlakukan yang dimulai tahun 2009 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru berusaha terus untuk menyampaikan system pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi dan bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat, yang selanjutnya dengan KTP elektronik.
            Untuk mewujudkan keinginan tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja berdasarkan kedudukan Dinas ini sebagai Organisasi Lembaga Teknis Daerah dibidang pelayanan :
                      -   Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-                   -   Kartu Keluarga (KK)
-                   -   Surat Pindah (SP)
-                   -  Akta-akta Catatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru mempunyai tugas :
-          Melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-          Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi
a.       Perumusan kebijakan teknis dalam bidang kependudukandan pencatatan sipil sesuai dengan kebijakan umu yang ditetapkan oleh walikota.
b.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kependudukan dan pencatatan sipil
c.       Perumusan dan penatapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.
d.      Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan dan pembinaan kependudukan
e.       Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan pencatatan sipil
f.       Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan statistik dan pelaporan
g.      Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

h.      Pengelola urusan kesektariatan 

5 komentar:

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda

    BalasHapus
    Balasan
    1. 70 juta nya mending kasih ke saya mbak, masih pakai tembak"an ya mba (suap"an)
      kalau pengen naik jadi PNS,
      kesian mba ini, sdh pengen jalan pintas, jadi PNS cita" yg kelam bagimu mba kalau jalanya kamu buat miring. kalau kamu jadi aparatur negara jalan awalnya udah nyuap, meskipun berhasil, nanti kamu pengen di suapin balik.

      Hapus
    2. 70 juta nya mending kasih ke saya mbak, masih pakai tembak"an ya mba (suap"an)
      kalau pengen naik jadi PNS,
      kesian mba ini, sdh pengen jalan pintas, jadi PNS cita" yg kelam bagimu mba kalau jalanya kamu buat miring. kalau kamu jadi aparatur negara jalan awalnya udah nyuap, meskipun berhasil, nanti kamu pengen di suapin balik.

      Hapus
  2. assalamualaikum,,,
    selamat siang dinas capil banjarbaru. baru saja saya ke kantor capil banjarbaru sekitar jam 11:30, saya mau ngurus e-ktp saya yg hilang,pagi tadi saya ke kantor polres banjarbaru untuk meminta surat keterangan kehilangan sebagai syarat untuk mengurus e-ktp saya yg hilang. setelah itu saya ke kecamatan mau nanya prosedur untuk mengurus e-ktp yg hilang, ibu" dri kecamatan memberitahu bahwa saya harus langsung aja mengurus ke capil mendapatkan e-ktp dri capil,kata ibu" dari kecamatan "(kalau mas sdh direkam oleh e-ktp, maka data nya udh lengkap mas, mas ngk perlu repot lagi ke kelurahan atau ke kecamatan, langsung aja ke capil)" berangkat lah saya ke capil banjarbaru... (yang saya bingungkan) !!? orang dari capil mengatakan kalau saya mau e-ktp lagi prosesnya harus di tempat asal, bukankah e-ktp sdh berlaku nasional resmi dari thn 2016, kalau sdh terekam di e-ktp bukankah semua data yg diperlukan sdh ada, jadi kalau harus pulang kampung juga ngurus e-ktp saya yg hilang, ngapain haaarus kecapil dll,, e-ktp yg sdh berlaku untuk kepentingan urusan jadi tapai, e-ktp ternyata ngk penting, sama aja susah urusan kaya ktp yg kemarin juga, tetap minta data dari kampung kelahiran. katanya di e-ktp domisili nya sdh ada, toh masih harus pulang kampung juga minta di suruh sama capil. yang saya pikirkan, bagaimana yg punya nasib sama, urusannya lebih penting lagi, katanya e-ktp mempermudah urusan, buktinya tetap aja sama (nihil). kesian e-ktp

    BalasHapus
  3. assalamualaikum,,,
    selamat siang dinas capil banjarbaru. baru saja saya ke kantor capil banjarbaru sekitar jam 11:30, saya mau ngurus e-ktp saya yg hilang,pagi tadi saya ke kantor polres banjarbaru untuk meminta surat keterangan kehilangan sebagai syarat untuk mengurus e-ktp saya yg hilang. setelah itu saya ke kecamatan mau nanya prosedur untuk mengurus e-ktp yg hilang, ibu" dri kecamatan memberitahu bahwa saya harus langsung aja mengurus ke capil mendapatkan e-ktp dri capil,kata ibu" dari kecamatan "(kalau mas sdh direkam oleh e-ktp, maka data nya udh lengkap mas, mas ngk perlu repot lagi ke kelurahan atau ke kecamatan, langsung aja ke capil)" berangkat lah saya ke capil banjarbaru... (yang saya bingungkan) !!? orang dari capil mengatakan kalau saya mau e-ktp lagi prosesnya harus di tempat asal, bukankah e-ktp sdh berlaku nasional resmi dari thn 2016, kalau sdh terekam di e-ktp bukankah semua data yg diperlukan sdh ada, jadi kalau harus pulang kampung juga ngurus e-ktp saya yg hilang, ngapain haaarus kecapil dll,, e-ktp yg sdh berlaku untuk kepentingan urusan jadi tapai, e-ktp ternyata ngk penting, sama aja susah urusan kaya ktp yg kemarin juga, tetap minta data dari kampung kelahiran. katanya di e-ktp domisili nya sdh ada, toh masih harus pulang kampung juga minta di suruh sama capil. yang saya pikirkan, bagaimana yg punya nasib sama, urusannya lebih penting lagi, katanya e-ktp mempermudah urusan, buktinya tetap aja sama (nihil). kesian e-ktp

    BalasHapus