Kamis, 11 Desember 2014
Senin, 08 Desember 2014
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru
sebagai salah satu dinas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya
masyarakat Kota Banjarbaru, dinas ini berusaha memberikan pelayanan yang
terbaik kepada masyarakat Kota Banjarbaru dibidang pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Apalagi setelah system
SIAK diberlakukan yang dimulai tahun 2009 Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Banjarbaru berusaha terus untuk menyampaikan system pelayanan kepada
masyarakat agar lebih baik lagi dan bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat,
yang selanjutnya dengan KTP elektronik.
Untuk mewujudkan keinginan
tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja berdasarkan
kedudukan Dinas ini sebagai Organisasi Lembaga Teknis Daerah dibidang pelayanan
:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- - Kartu Keluarga (KK)
- - Surat Pindah (SP)
- - Akta-akta Catatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru
mempunyai tugas :
-
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam
bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil mempunyai fungsi
a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang kependudukandan pencatatan sipil
sesuai dengan kebijakan umu yang ditetapkan oleh walikota.
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang
kependudukan dan pencatatan sipil
c. Perumusan dan penatapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan,
pelaksanaan dan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.
d. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan,
pelaksanaan dan pembinaan kependudukan
e. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan,
pelaksanaan pencatatan sipil
f. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan
statistik dan pelaporan
g. Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis lingkup Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil
h. Pengelola urusan kesektariatan
VISI DAN MISI
Visi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru
Tahun 2011-2015 adalah :
"MANDIRI DAN TERDEPAN DALAM
PELAYANAN"
Visi tersebut di atas mengandung
pengertian bahwa keadaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Banjarbaru dalam lima tahun mendatang adalah terdepan dan mandiri dalam
pelayanan kepada publik dalam hal pembuatan dokumen-dokumen Kependudukan yang bertumpu
pada Good Govermance Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada setiap
tahunnya akan berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat dengan mangadakan sosialisasi tentang pembuatan dokumen-dokumen
Kependudukan dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dan tidak kalah
pentingnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga akan meningkan SDM para
Pegawai yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat dengan mengirim untuk
pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan manajemen Kependudukan yang
profesional sehingga visi tersebut diatas bisa diwujudkan.
Misi dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru tahun 2011-2015 adalah :
"PENATAAN KEPENDUDUKAN SECARA
TERTIB DAN AKURAT"
Dalam tahun 2012 Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil sudah melaksanakan Perekaman Data untuk Penduduk Kota
Banjarbaru untuk menerbitkan e-KTP atau KTP berbasis NIK secara Nasional adalah
KTP yang memiliki Spesifikasi dan Format KTP Nasional dengan
system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, tujuan
pemerintahan menerbitkan KTP Elektronik untuk mewujudkan kepemilikan satu KTP
untuk satu penduduk yang memiliki Kode keamanan dan rekam elektronik data
kependudukan berbasis NIK secara nasional.
Minggu, 07 Desember 2014
TENTANG KAMI
PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
JALAN JEND. SUDIRMAN NO.3 BANJARBARU
TELPON : (0511) 782013
KODE POS 70711
PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
Berikut syarat-syarat pengakuan anak :
1 |
Pencatatan pengakuan anak
|
a. Surat pengantar
dari RT/RW dan diketahui kepala Desa/Lurah
b. Surat pengakuan
Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
d. Kutipan akta
kelahiran
e. Fotokopi Akta
Kelahiran
f. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung |
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Berikut syarat-syarat pencatatan pengesahan anak :
1
|
Pencatatan pengesahan anak
|
a. Surat pengantar
dari RT/RW dan diketahui kepala Desa/Lurah
b. Kutipan Akta
kelahiran
c. Fotokopi kutipan
Akta Perkawinan
d. Fotokopi KK
e. Fotokopi KTP
pemohon
|
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
Berikut syarat-syarat pengangkatan anak :
1
|
Pencatatan pengangkatan anak
|
a. Penetapan
pengadilan tentang pengangkatan anak
b. Kutipan Akta
Kelahiran
c. KTP Pemohon
d. KK Pemohon
|
PENCATATAN KEMATIAN
Berikut syarat-syarat pencatatan kematian :
1
|
Pencatatan kematian
|
a. Surat pengantar RT
dan RW untuk mendapatkan surat keterangan Kepala Desa/Lurah dan/atau;
b. Keterangan kematian
dari dokter /paramedis
|
PENCATATAN PERKAWINAN
Berikut syarat-syarat penerbitan Akta Perkawinan :
1
|
Pencatatan Perkawinan
|
a. Surat keterangan
telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat pekawinan
penghayat kepercayaan yang ditanda tangani oleh pemuka penghayat keprcayaan
b. KTP Suami dan istri
c. Pas foto suami dan
istri
d. Kutipan akta
kelahiran suami dan istri
e. Paspor bagi suami
atau istri orang asing
|
PENCATATAN KELAHIRAN
Berikut syarat-syarat penerbitan Akta Kelahiran
1
|
Pencatatan kelahiran
|
a. Formulir Permohonan
Akta Kelahiran
b.Surat asli kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran
c. Nama dan identitas
saksi kelahiran
d. Fotokopi KK
e. Fotokopi KTP Orang Tua (membawa aslinya)
f. Kutipan Akta
Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
|
KARTU TANDA PENDUDUK
Kartu Tanda Penduduk
yang disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang
diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut syarat-syarat penerbitan KTP :
Berikut syarat-syarat penerbitan KTP :
1
|
Penerbitan KTP baru
|
|
2
|
Penerbitan KTP karena hilang
|
|
3
|
Penerbitan KTP karena rusak
|
|
4
|
Penerbitan KTP karena pindah
|
|
5
|
Penerbitan KTP karena perpanjangan
|
|
6
|
Penerbitan KTP karena adanya perubahan data
|
|
KARTU KELUARGA
Kartu Keluarga yang disingkat KK adalah kartu
identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam
keluaga, serta indentitas anggota keluarga.
Berikut syarat-syarat dalam penerbitan KK :
1
|
Penerbitan KK baru
|
a. Formulir Permohonan
KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
b. Fotocopy atau
menunjukan kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
c. Surat Keterangan
Pindah /Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Izin Tinggal Tetap
Bagi Orang Asing
e. Surat Keterangan
Datang dari luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana bagi Warga
Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
|
2
|
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga
bagi Penduduk yang mengalami kelahiran
|
a. Formulir Permohonan
KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
b. KK Lama
c. Kutipan Akta
Kelahiran
|
3
|
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga
untuk menumpang kedalam KK
|
a. Formulir Permohonan
KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
b. KK Lama
c. KK yang akan
ditumpangi
d. Surat Keterangan
Pindah/Surat keterangan pendah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
e. Surat Keterangan
Datang dari luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana bagi Warga
Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
|
4
|
Penerbitan KK karena pengurangan anggota
keluarga
|
a. Formulir Permohonan
KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
b. KK Lama
c. Surat Keterangan
Kematian
|
5
|
Penerbitan KK karena hilang
|
a. Formulir Permohonan
KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
b. Surat Keterangan
Kehilangan dari Kepala desa/lurah
c. Fotokopi atau
menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
|
6
|
Penerbitan KK karena rusak
|
a. Formulir Permohonan
KK (Dilegalisir Kelurahan & Kecamatan setempat)
b. KK yang Rusak
c. Fotokopi atau
menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
|
ANALISA JABATAN
Kepala Dinas : Dra. Hj. Mahrina Noor, MM
Sekretaris :
- Kassubag Perencanaan dan KeuanganBendahara Pengeluaran
- Bendahara Penerimaan
- Verifikasi Pelaporan
- Pengadministrasi Keuangan
- Verifikasi Belanja
- Operator Komputer (1)
- Kassubag Umum dan Kepegawaian
- Pengurus Barang
- Penyimpan Barang
-
Penata Usahaan Umum
- Operator Komputer
- Pengaman Kantor
- Peramu Kantor
- Pengemudi
- Caraka
- Pengolah dan Penyaji Data Disiplin Pegawai
- Pengolah da Penayji Data Kesejahteraan Pegawai
- Pengolah dan Penyaji Data Pengembangan Pegawai
Kepala Bidang Kependudukan :
- Kasi Dokumen Kependudukan
- Penata Usahaan Umum
- Operator Komputer
- Administrator Database
- Verifikasi dan Penerima Data KK/ KTP
- Pengolah dan Penyaji Data Kependudukan
- Kasi Mutasi Penduduk dan Penduduk Rentan
- Penata Usahaan Umum (1)
- Pengolah dan Penyaji Data Mutasi Penduduk dan Penduduk Rentan (1)
-
Verifikasi dan Penerimaan Dokumen Pindah Datang (1)
- Operaor Komputer (1)
Kepala Bidang Pencatatan Sipil :
- Kasi Kelahiran, Pengakuan dan Pengesahan Anak
- Penata Usahaan Umum (1)
- Pengolah dan penyai Data Pengakuan dan Pengesahan Anak (1)
- Verifikasi dan Penerima Data Pengakuan Anak 4)
- Operator Komputer (2)
- Kasi Perkawinan, Kematian, & Perubahan Kewarganegaraan
- Penata Usahaan Umum (1)
- Pengolah dan Penyaji Data Perkawinan, Kematian dan Perubahan Kewarganegaraan (1)
- Verifikasi data penerimaan data perkawinan, Kematian dan Perubahan Kewarganegaraan (2)
- Operator Komputer (1)
Kepala Bidang Statistik dan Pelaporan :
- Kasi Evaluasi dan Pelaporan
- Penata Usahaan Umum (1)
- Pengolah dan Penyaji Data Kependudukan (1)
- Operator Komputer (1)
- Kasi Statistik
- Penata Usahaan Umum (1)
- Pengolah dan Penyaji Data Statistik Kependudukan (1)
- Operator Komputer (1)
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur
Organisasi
Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kota
Banjarbru
KEPALA DINAS : Dra. Hj. MAHRINA NOOR, MM
KASUBBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN : Hj. SRI EMELYA ARIYATI, SE
KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN : H. SELAMAT, SAP, MAP
KEPALA BIDANG KEPENDUDUKAN : DEDY SUTOYO, S.STP, MM
KASI DOKUMEN KEPENDUDUKAN : SYAKHRAN,S.SOS
KASI MUTASI PENDUDUK & PENDUDUK RENTAN : JUHRI, S.Sos
KEPALA BIDANG PENCATATAN SIPIL : Dra. DIAH INDRIYANI SAMIDI
KASI KELAHIRAN, PENGAKUAN & PENGESAHAN ANAK : HJ. ERLIATI, SAP
KASI PERKAWINAN, KEMATIAN & PERUBAHAN
KEWARGANEGARAAN : Drs. KRISMAN
KEPALA BIDANG STATISTIK DAN PELAPORAN : H. MUKHTASIR, S.SOS, MM
KASI EVALUASI DAN PELAPORAN : SYAHRUDIN, S.AP
KASI STATISTIK : Dra. Andi Darwati