Kamis, 30 April 2015
Kamis, 11 Desember 2014
Senin, 08 Desember 2014
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru
sebagai salah satu dinas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya
masyarakat Kota Banjarbaru, dinas ini berusaha memberikan pelayanan yang
terbaik kepada masyarakat Kota Banjarbaru dibidang pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Apalagi setelah system
SIAK diberlakukan yang dimulai tahun 2009 Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Banjarbaru berusaha terus untuk menyampaikan system pelayanan kepada
masyarakat agar lebih baik lagi dan bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat,
yang selanjutnya dengan KTP elektronik.
Untuk mewujudkan keinginan
tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja berdasarkan
kedudukan Dinas ini sebagai Organisasi Lembaga Teknis Daerah dibidang pelayanan
:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- - Kartu Keluarga (KK)
- - Surat Pindah (SP)
- - Akta-akta Catatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru
mempunyai tugas :
-
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam
bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil mempunyai fungsi
a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang kependudukandan pencatatan sipil
sesuai dengan kebijakan umu yang ditetapkan oleh walikota.
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang
kependudukan dan pencatatan sipil
c. Perumusan dan penatapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan,
pelaksanaan dan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.
d. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan,
pelaksanaan dan pembinaan kependudukan
e. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan,
pelaksanaan pencatatan sipil
f. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan
statistik dan pelaporan
g. Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis lingkup Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil
h. Pengelola urusan kesektariatan